Namundi antara para guru tersebut, terdapat perbedaan status; ada yang berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan sebagai guru honorer. Guru PNS yang mengajar di SD akan mendapat gaji secara rutin setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai dengan pangkat dan golongan. Selain itu, guru PNS ini juga akan mendapatkan tunjangan yang
Perbedaanyang paling mencolok dari guru PNS dan honorer adalah nominal gaji yang diterima. Gaji pokok guru PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongannya sedangkan guru honorer mendapatkan penghasilan dengan nominal yang jauh lebih kecil, bahkan tidak mencapai UMR (Upah Minimum Regional) yang berlaku.
JAKARTA- Perbedaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS terus mendapat sorotan para guru. Guru PPPK angkatan I yang direkrut Februari 2019 dari jalur honorer K2 mulai merasakan efeknya. Pengaturan seragam itu sudah diatur dalam Permendagri 11 tahun 2020.
Ternyatastatusnya adalah honorer, bajunya saja yang memang seragam PNS Provinsi Jawa Barat. Si oknum pria dan wanita sama-sama sudah punya pasangan sah, makanya adegan dilakukan di dalam sebuah mobil siang-siang. Ada kesan, mereka berdua memanfaatkan setiap momen kesempatan untuk melakukan pelampiasan seksual dengan pasangan selingkuhnya.
Daerah Umum. Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS dalam Surat Edaran Dikeluarkan Pemprov Jambi. 21/03/2017. NuansaJambi.com, JAMBI - Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti yang tertulis dalam Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2017. Aturan tersebut
TRIBUNJATENGCOM, BANDUNG - Pasangan dalam foto dan video syur yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar diketahui merupakan dua guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.
Seragamsendiri memiliki tujuan untuk menyeragamkan cara berpakaian untuk para pegawainya dengan dan tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Contents. 1 Seragam PNS. 1.1 1. Mengenal seragam PNS; 1.2 2. Jenis-jenis seragam; 1.3 3. Ketentuan seragam; 1.4 4. Jadwal pemakaian Topi mutz (untuk PNS golongan III dan IV bersama seragam dinas khaki)
SeragamDinas Guru PNS dan Honorer Beda, Gegara Video Syur. hamsah - Nasional. Minggu, 22 September 2019 20:08 Minggu, 22 September 2019 20:25. Bagikan; Jika sebelumnya tidak ada perbedaan, kini guru honorer dilarang menggunakan PDH warna khaki dan seragam Korpri. Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna terang dan celana gelap
Homepage/ Politik Manusia Funamik dan Seragam Sekolah. Follow Us; August 5, 2022 August 5, 2022 by Alif Kholifah. Lain soal jika ia guru honorer. Ia seorang PNS. Sebagai pegawai negeri sipil, tentu ketika diangkat ia bersumpah setia pada negara. Patuh dan taat pada aturan negara yang mengikatnya. Untuk itu, ia mendapat imbalan gaji, yang
Yangdimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi : PPPK/Staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga; Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
HonorerDilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam. Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam. Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun. Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan
Berikutmerupakan perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pegawai ASN, diantaranya yaitu: 1. Besaran. Merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru PNS Daerah, disebutkan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Menurutnya sebaiknya diseragamkan, karena kebanggan honorer justru baju seragam. Apalagi kalau dilihat dari tugas dan tanggungjawabnya sama dengan PNS. "Padahal statusnya sama sebagai Guru yang ikut membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. Hanya beda status nasib saja antar ASN dan masih Honorer. Tetapi hanya karena kasusnya oknum
MEDIALOKALCO - Entah ada hubungannya dengan kasus video dan foto syur berpakaian PNS yang diperankan guru honorer salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta atau tidak, Pemprov Jabar tiba-tiba melakukan kebijakan penggantian seragam dinas.
Pasalnya tahun ini PNS diwajibkan memakai baju berwarna putih dan celana kain berwana gelap. "Sekarang ini sesuai edaran Mendagri kita buat secara detail, mulai dari Senin sampai Jumat karena ada beberapa tambahan termasuk warna putih," ujarnya. Sementara Sekda Babel, Syahruddin mengatakan dirinya setuju seragam PNS dan honorer dibedakan.
vqLbyE0. JABARNEWS PURWAKARTA – Pasca beredarnya viralnya foto dan video syur wanita berhijab berseragam PNS yang diketahui sebagai oknum guru di SMK swasta yang ada di Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait pakaian dinas untuk SMA/SMK/SLB negeri. Surat tertanggal 20 September 2019 itu membedakan pakaian dinas harian PDH guru dan tenaga kependidikan GTK berstatus PNS dengan yang non PNS. Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui surat aturan pengguna seragam bagi tenaga honorer itu diprotes guru honorer di Kabupaten Purwakarta. Kebijakan tersebut mereka nilai sangat diskriminatif. “Intinya kita kerja sesuai kewajiban, tanggung jawab dan aturan berlaku, tapi kalau perbedaan mencolok yang bersifat diskriminatif kami sangat menyayangkannya. Biarlah kita bukan PNS, tunjangan tak seperti PNS, tapi dalam pekerjaan kita sama dan juga berada dilingkungan yang sama,” ungkap salah seorang guru honorer yang mengajar di SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta, yang enggan disebutkan namanya, Senin 23/9/2019. Ia menambahkan, pakaian untuk guru sebaiknya tidak dibedakan atas dasar status kepegawaiannya. Apalagi pakaian seragam juga merupakan kebanggaan bagi honorer dalam mengabdi. “Kenapa kami bangga dengan seragam ASN, selain penyemangat untuk berkarir ini juga jadi acuan kami bahwa kami berharap mempunyai peluang menjadi PNS. Jangan karena oknum honorer yang berulah semua honorer jadi kena imbasnya. Mungkin selain membedakan Honor dan PNS adakah solusi lain,” sesalnya. Dia menambahkan, seragam khaki adalah pakaian dinas harian kebanggaan guru honorer. Dengan seragam tersebut mereka disegani para siswa dan orang tua karena dianggap PNS juga. “Kalau sekarang dibedakan, kebanggaan hilang sudah. Kalau sekarang sih, gara-gara oknum dua, guru honorer ical wibawa,” ucapnya. Dihubungi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS Sekolah Menengah Kejuruan SMK, Darta mengatakan, memang kebijakan tersebut dirasa diskriminatif bagi guru honorer. “Kalau memang dilarang kenapa gak dari terbitnya pergub tersebut ada larangan untuk guru honorer. Sepertinya dinas pendidikan mau cuci tangan dengan adanya kasus seperti ini. Sampai hari ini pun tidak ada kebijakan yang berpihak kepada guru honorer,” ungkap Darta, saat dihubungi melalui selulernya. Menurutnya, sebaiknya diseragamkan, karena kebanggan honorer justru baju seragam. Apalagi kalau dilihat dari tugas dan tanggungjawabnya sama dengan PNS. “Padahal statusnya sama sebagai guru yang ikut membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. Hanya beda status nasib saja antar ASN dan masih honorer. Tetapi hanya karena kasusnya oknum guru honorer jadi di generalisir seperti itu. Kalau ditanya penghargaan apa yang telah di terima oleh guru honorer di Jawa Barat ini, Tidak ada.! pengabdian mereka selama ini tidak punya apresiasi,” pungkasnya. Gin
- Mungkin masih ada yang bingung perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dan Pegawai Negeri Sipil PNS. PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian. Namun, yang membedakan PPPK dan PNS di antaranya adalah gaji dan uang pensiun. Tidak hanya itu, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS. Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Bisnis dari berbagai sumber. 1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap. Sedangkan, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. Dengan kata lain, PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 2. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karier Karier PNS lebih menjanjikan daripada PPPK, karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas. PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara, PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. Sementara, PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara, nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan. PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Sementara, tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 5. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dengan begitu, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Jakarta – Mungkin bagi sebagian orang, masih kebingungan karena terdapat istilah-istilah baru dalam penerimaan Aparat Sipil Negara ASN untuk tahun ini. Pasalnya, terdapat dua seleksi yang akan dilaksanakan, yakni seleksi untuk Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Selain itu, kedua seleksi ini memiliki syarat-syarat sendiri untuk mengikutinya. Misalnya, PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru PPG. Lantas, apa perbedaan antara ASN, PPPK, dan guru honorer?Aparatur Sipil Negara ASNMelansir laman Aparatur Sipil Negara ASN adalah Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. ASN ini nantinya memperoleh gaji berdasarkan peraturan demikian, ASN dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Namun yang membedakan adalah status kepegawaiannya, dengan PNS sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPKSementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam laman dengan definisi tersebut, PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati. Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas tidak perlu khawatir, PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan. Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres No. 98 tahun 2020. Selain menjelaskan besaran gaji PPPK, dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan HonorerMelansir laman guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikutip dari guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah GHD dengan rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah. Selain itu, gaji yang diterima oleh GHD masih ala kadarnya, yakni kisaran Rp 150 ribu - Rp 600 ribu per bulannya. Adapun yang termasuk jenis GHD adalah guru honorer, Guru Sukarelawan Sukwan, dan Guru Wiyata A. NUGRAHENI Baca Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya
Jakarta - Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1/D4 yang ingin menjejaki karir sebagai guru. Nantinya, lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan melalui laman resminya, seluruh lulusan sarjana S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti bisa mendaftar, kecual terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik Dapodik dan bagaimana bila statusnya sebagai guru honorer? Begini penjelasan selengkapnya dirangkum detikedu, Jumat 9/5/2023.Guru honorer bisa diartikan sebagai guru tidak tetap atau tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di sebuah instansi pendidikan formal. Meski begitu, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru lainnya, bedanya hanya dari segi informasi di Frequently Asked Questions FAQ PPG Prajabatan, pendidik berstatus guru honorer boleh mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan. Ketentuannya yakni pendidik bersangkutan belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi syarat pula guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kelompok ini bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi Pendaftaran PPG Prajabatan 2023Warga Negara IndonesiaTidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik Dapodik dan SimpatikaMemiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana S11 atau diploma empat D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeriMemiliki indeks prestasi kumulatif IPK paling rendah 3,00Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaranMemiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani diserahkan saat lapor diriMemiliki surat keterangan berkelakuan baik diserahkan saat lapor diriMemiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya NAPZA diserahkan saat lapor diriMenandatangani pakta integritasMengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancaraCara Mendaftar PPG Prajabatan 2023Pendaftaran dilakukan di link memilih menu "Daftar PPG Prajabatan" dan pilih "Daftar sebagai Peserta". Untuk diingat, pendaftar wajib memiliki email dan nomor seluler yang aktif dan terkoneksi pada aplikasi Membuat AkunMembuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB dan melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirim melalui email untuk melanjutkan proses tersebut akan mengarah pada tautan yang mengharuskan pendaftar mengisi seluruh data yang tersedia, seperti- Nomor Induk Kependudukan NIK- Nama- Jenis Kelamin dan Tanggal LahirBila sudah, seluruh data pendaftar akan diverifikasi secara PendaftaranPendaftaran dilakukan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat data yang dibutuhkan seperti- Biodata diri- Data kemahasiswaan- Bidang studi PPG- Data pendukung lainnya seperti pengalaman melakukan pelatihan, organisasi, sukarelawan dan lain-lain- Mengunggah esaiMengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti- Foto terbaru berpakaian formal kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam dengan latar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1 Pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri wajib mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi data kemahasiswaan dan linieritas program studi S1/D4 dengan bidang studi PPG yang dipilih akan dilakukan secara sistem. Jika valid, maka pendaftaran dapat melanjutkan ke proses pembayaran pendaftaran. Jika tidak pendaftaran tidak bisa membayar biaya pendaftaran, pendaftar akan memilih lokasi tes substantif lokasi TUK sesuai dengan lokasi yang masih memilih, lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Pembayaran yang terverifikasi akan mengunci penuh slot lokasi tes lebih lanjut bisa dipantau di laman ya. Simak Video "Ancam Mogok Ngajar, Guru Honorer Tuntut Diangkat Jadi Tenaga P3K" [GambasVideo 20detik] twu/twu
perbedaan seragam guru honorer dan pns